Selasa, 09 November 2010

korupsi

Dikutip dari wikipedia , Korupsi adalah berasal dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun,pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya
• Memberi atau menerima hadiah (suap)
Penyuapan dapat didefinisikan sebagai perbuatan atau tindakan dari satu pihak yang memberikan keuntungan kepada pihak lain agar tujuannya tercapai
• Penggelapan uang dan barang
Penggelapan dapat berarti mencuri atau mengambil sumber daya publik secara ilegal yang dilakukan oleh personel yang ditugasi dan diberi wewenang untuk mengendalikan sumber daya tersebut
• Pemakaian sarana kantor yang tidak tepat guna
• Pemerasan dalam jabatan
• Menerima gratifikasi (bisa pemberian uang,komisi pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisatadan fasilitas lainnya)
Jadi korupsi menurut kami adalah penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri serta bertindak semena-mena untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

Kondisi yang mendukung korupsi
1. Rakyat yang cenderung cuek dan mudah dibohongi
2. Tidak transparannya dana pemerintah untuk rakyat
3. Gaji para pejabat yang kecil
4. Lemahnya hukum dan penegak hukum yang bisa disogok

Koruptor adalah gelar yang paling buruk bagi manusia yang berakal. Korupsi adalah seburuk-buruknya kejahatan yang ada.
Semua hanya karena uang . uang dapat membutakan segalanya ! uang bisa merubah sesuatu yang baik menjadi sangat buruk begitu pula sebaliknya. Uang bagaikan pengatur keadaan hati kita. Bila ada uang , kita cenderung melupakan semua. Memang tak bisa dipungkiri bahwa uang sangat dibutuhkan dalam hidup ini, namun bukan berarti kita harus melakukan apapun demi uang.
Seharusnya bila hukum dan peraturan tegas, takkan ada lagi korupsi di negeri kita tercinta ini. Namun kenyataannya hukum masih kurang tegas , yang menyebabkan uang masih bicara. Inilah kelemahan hukum di indonesia dimana para penegaknya pun masih bisa disuap.


Coba kita bayangkan seorang nenek yang kedapatan mencuri sebuah semangka saja dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, sedangkan koruptor yang “mencuri” milyaran rupiah disamakan hukumannya dengan mencuri sebuah semangka yang harganya hanya berkisar 5-20ribu rupiah saja. Sangat memprihatinkan kondisi hukum negeri ini !